Pemberdayaan Ekonomi Sebagai Home Industri

  Minggu, 02 Agustus 2020

 

 Pemberdayaan Ekonomi Sebagai Home Industri

Assalamu'alaikum Sahabat Pecinta Kuliner
H-19 (Minggu, 02 Agustus 2020)
 
    Tidak dipungkiri lagi ekonomi pada masa pandemi ini sangat merosot, banyak para pekerja yang ter PHK dikarenakan gaji tidak setimpal dengan banyaknya orang yang ingin bekerja. Nah salah satunya kebanyakan insan beralih ke pekerjaan home industri.
Home industri adalah sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat usaha produk barang atau jasa. Home industri bisa dikatakan sebagai perusahaan kecil, karena jenis kegiatan ekonomi ini dipusatkan di rumah atau dengan skala kecil. 
    Definisi usaha kecil sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 9 Tahun 1995, menyebutkan bahwa usaha kecil ialah usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000. Salah satu contoh Home Industri yang ada pada saat ini yaitu usaha produksi jajanan kuliner, seperti makanan cemilan salah satu contohnya risol, tahu crispy, dan lain-lain. 

    Nah pada kesempatan kali ini Saya bersosialisasi kepada salah satu masyarakat yang memiliki usaha home industri di rumahnya. Tidak dipungkiri lagi dari home industri tersebut mereka mampu menghidupi keluarganya. Jadi dapat disimpulkan pada masa pandemi ini home industri telah menjadi pemberdayaan ekonomi yang dapat menghidupi setiap keluarga mereka.
 
#H-19
 

Nama: Rabiatul Adawiyah

NIM: 1720500132

Kel DPL: 50

DPL: Yunaldi, M.Pd

  https://www.facebook.com/100008364763883/posts/2695049274117205/?app=fbl

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis artikel "Konsep Moderasi dan Harmoni Beragama Dalam Surat Tumbaga Holing Batak Angkola"