Yuk Hijrah Menabung di Bank Syariah
Tabungan bank syariah adalah alternatif bagi nasabah yang ingin menyimpan dananya di luar tabungan bank konvensional. Sesuai namanya, tabungan syariah merupakan produk dari bank syariah.
Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan tabungan konvensional, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang. Perbedaan mencolok di antara keduanya terdapat pada penerapan konsep bunga. Dimana tabungan syariah tidak mengenal bunga.
Di Indonesia, tabungan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia ( MUI).
Selain merujuk pada aturan dan prinsip syariah, tabungan bank syariah juga tunduk pada peraturan otoritas keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nama : Nanda Aprilia
Nim : 1740200099
Kel : 32
DPL : Nurul Izzah, M. Si.
Komentar
Posting Komentar